1.
Organisasi Niaga
Organisasi Niaga Adalah Suatu
organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering
kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor
ekonomi yang semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula.
Contohnya:
(PT, CV,
Joint Ventura, Koperasi, Kartel)
a.
Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap
(NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang
dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT
Kosong.
Perbedaannya :
1.
PT Terbuka
menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap
orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
2.
PT Tertutup
modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau
keluarga dan tidak dijual ke umum.
3.
PT Kosong
adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah
memiliki izin usaha dan izin lainnya.
b.
CV (
persekutuan komanditer)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV
(Commanditaire Vennootscap)adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
1.
CV Murni hanya
terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
2.
CV Campuran
terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma
tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu
komanditer.
3.
CV Bersaham
adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu
komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Ciri dan sifat cv :
a.
Sulit untuk
menarik modal yang telah disetor.
b.
Modal besar
karena didirikan banyak pihak.
c.
Mudah
mendapatkan kridit pinjaman.
d.
Ada anggota
aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan.
e.
Relatif mudah
untuk didirikan.
f.
Kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
c.
Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah
kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan
ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa
berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada
jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
d.
Kartel
Kartel adalah kelompok
produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan
kompetisi.
e.
Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
1.
Koperasi simpan pinjam, yaitu
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.
Koperasi konsumen, yaitu
koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli
barang konsumen.
3.
Koperasi produsen, yaitu
koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.
Koperasi pemasaran, yaitu
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi
anggotanya.
5.
Koperasi jasa, yaitu koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang tidak dapat mereka capai
sendiri.
Ciri-ciri organisasi
sosial
1.
Formalitas, menunjuk kepada adanya perumusan tertulis
daripada peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan,
tujuan, strategi, dan yang lainnya.
2.
Hierarkhi, menunjuk pada adanya
suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida.
3.
Besarnya dan Kompleksnya,
memiliki banyak anggota sehingga
hubungan sosial antar anggota tidak langsung (impersonal).
4.
Rumusan batas-batas
operasionalnya (organisasi) jelas.
5.
Memiliki identitas yang jelas.
6.
Keanggotaan formal, status dan
peran.
3.
Organisasi regional dan international
A.
Oraganisasi Regional
Organisasi regional mempunyai
wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi
negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari
organisasi regional :
1.
APEC : Asia Pasific Economic
Cooperation (organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di
bidang ekonomi).
2.
EEC : Europe Economic Community
( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa.
3.
ASEAN : Association of South
East Asian Nation.
B.
Organisasi International
Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi
negara di dunia.
Macam-macam organisasi
internasional :
1.
UN = United Nation = PBB (1945)
2.
UNICEF = United Nations
International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti
setelah thn 1953 menjadi: United
Nations Children’s Fund.
3.
UNESCO = the United Nations
Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
4.
UNCHR = United Nations
Commission on Human Rights (2006)
5.
UNHCR = Uited Nations High
Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
6.
UNDPR = The United Nations
Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
7.
UNSCOP = The United Nations
Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
8.
WHO = World Health Organization
(7 April 1948)
9.
IMF = International Monetary
Fund (Juli 1944, 180
Referensi :
http://marinnrin.wordpress.com/2010/10/05/macam-macam-organisasi/
http://irpantips4u.blogspot.com/2010/10/macam-macam-organisasi-struktur.html
http://klipingcatatan.blogspot.com/2010/12/organisasi-niaga.html
Indah Kristyanti
1A112060
2KA39 (Transfer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar